Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional: Kepala Sekolah dan Guru Wajib Isi Sulingjar

Pemerintah melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional resmi menetapkan berbagai ketentuan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Asesmen Nasional Tahun 2026, termasuk pelaksanaan Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar) bagi kepala satuan pendidikan dan pendidik.


Dalam pedoman tersebut dijelaskan bahwa Survei Lingkungan Belajar menjadi bagian penting dalam pemetaan mutu pendidikan nasional. Sulingjar bertujuan menggali informasi mengenai kualitas proses pembelajaran, budaya sekolah, keamanan, kenyamanan, serta iklim belajar di satuan pendidikan.

Kepala satuan pendidikan dan pendidik diwajibkan mengisi Sulingjar secara mandiri melalui laman resmi berikut:

https://surveilingkunganbelajar.kemendikdasmen.go.id/

Pengisian dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk masing-masing jenjang pendidikan.

Persiapan Pelaksanaan Sulingjar

Sebelum pelaksanaan dimulai, satuan pendidikan diminta melakukan sejumlah persiapan penting agar pelaksanaan berjalan lancar dan data peserta valid.

Petugas pendataan pada satuan pendidikan wajib memastikan bahwa data peserta Sulingjar untuk kepala satuan pendidikan dan pendidik merupakan data terbaru dan mutakhir. Pemutakhiran data dilakukan paling lambat empat hari sebelum pelaksanaan melalui laman:

Verval PTK Kemendikdasmen

Selain itu, petugas pendataan satuan pendidikan juga dapat memantau daftar peserta yang telah melakukan pengisian melalui dashboard resmi Sulingjar selama masa pelaksanaan berlangsung pada laman:

Dashboard Sulingjar

Apabila terdapat kepala sekolah atau guru yang menemukan perbedaan data dengan daftar peserta dari kementerian, maka peserta dapat segera melakukan konfirmasi kepada petugas pendataan satuan pendidikan selama periode pengisian masih berlangsung.

Dalam pedoman tersebut juga disebutkan bahwa petugas pendataan dapat mencetak kartu login peserta paling cepat dua hari sebelum pelaksanaan Sulingjar melalui dashboard resmi.

Prosedur Pengisian Survei Lingkungan Belajar

Pengisian Sulingjar dapat dilakukan menggunakan komputer, laptop, maupun perangkat gawai seperti telepon pintar dan tablet yang terkoneksi internet.

Peserta wajib login menggunakan akun yang telah disediakan pada laman resmi Sulingjar. Setelah berhasil masuk ke sistem, peserta diminta mengisi seluruh instrumen survei sesuai jadwal dan waktu yang telah ditentukan.

Sebelum jawaban dikirimkan, peserta harus memastikan seluruh pertanyaan telah dijawab secara lengkap agar proses submit berjalan sempurna.

Kementerian juga menegaskan bahwa pengisian dilakukan secara mandiri tanpa bekerja sama ataupun bertanya kepada peserta lain. Jawaban yang diberikan harus sesuai kondisi nyata yang terjadi di lingkungan sekolah masing-masing.

Hal-hal Penting yang Perlu Diperhatikan

Dalam pelaksanaan Sulingjar Tahun 2026 terdapat beberapa hal penting yang perlu menjadi perhatian kepala satuan pendidikan dan pendidik.

Sistem pengisian telah dilengkapi fitur penyimpanan otomatis atau autosave yang aktif selama proses pengisian berlangsung pada perangkat dan browser yang sama. Dengan fitur tersebut, peserta dapat melanjutkan pengisian apabila belum selesai dalam satu waktu.

Selain itu, pengisian Sulingjar juga dapat dilakukan secara bertahap selama masih berada pada rentang waktu yang ditentukan kementerian.

Peserta diminta mengisi instrumen secara jujur dan sesuai kondisi sebenarnya agar hasil pemetaan mutu pendidikan nasional dapat lebih akurat dan menjadi dasar pengambilan kebijakan peningkatan kualitas pendidikan.

Pemerintah juga mengingatkan bahwa pelaksana tingkat satuan pendidikan wajib memastikan kepala sekolah dan seluruh pendidik mengisi Sulingjar secara mandiri sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Bagian Penting dalam Asesmen Nasional

Survei Lingkungan Belajar menjadi salah satu instrumen utama dalam Asesmen Nasional selain Tes Kemampuan Akademik. Pemerintah tidak hanya menilai hasil belajar peserta didik, tetapi juga memotret kualitas lingkungan belajar yang mendukung proses pendidikan di sekolah.

Melalui hasil Sulingjar, pemerintah dapat memperoleh gambaran mengenai kondisi pembelajaran di satuan pendidikan secara lebih komprehensif, mulai dari budaya belajar, kepemimpinan sekolah, keamanan lingkungan, hingga praktik pembelajaran yang berlangsung di kelas.

Dengan pelaksanaan Sulingjar yang baik dan data yang valid, diharapkan berbagai kebijakan peningkatan mutu pendidikan dapat disusun secara lebih tepat sasaran demi mewujudkan pendidikan Indonesia yang berkualitas dan berkelanjutan.

Selengkapnya tentang Kepmendikdasmen No 56 Tahun 2026 Bisa di Unduh Disini

Tags:

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Out
Ok, Go it!