Ketentuan Penentuan Kelulusan dan Pelaksanaan ASAJ SD/SMP Tahun Pelajaran 2025/2026

Kaligondang – Satuan pendidikan jenjang SD dan SMP menetapkan berbagai ketentuan dalam proses penentuan kelulusan murid Tahun Pelajaran 2025/2026. Penetapan kelulusan dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek penting yang mencerminkan pencapaian kompetensi, kedisiplinan, serta kesiapan murid untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.


Beberapa indikator utama yang menjadi dasar penentuan kelulusan meliputi pencapaian kompetensi murid, hasil ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan, tingkat kehadiran, serta kriteria dan prestasi lain yang telah ditetapkan dalam dokumen kurikulum sekolah. Selain itu, laporan kemajuan belajar juga menjadi bahan pertimbangan, termasuk kemampuan literasi, numerasi, kegiatan ekstrakurikuler, dan prestasi lainnya.

Dalam pelaksanaannya, satuan pendidikan dapat menyelenggarakan ujian melalui kegiatan Asesmen Sumatif Akhir Jenjang (ASAJ). Bentuk asesmen dapat berupa portofolio, penugasan, praktik, tes tertulis, maupun bentuk lain yang disesuaikan dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan. Satuan pendidikan juga disarankan memadukan berbagai bentuk asesmen agar penilaian capaian belajar murid dapat dilakukan secara lebih menyeluruh dan objektif.

Untuk pelaksanaan ASAJ tertulis bersama, jadwal telah ditetapkan sebagai berikut:

  • Jenjang SD dilaksanakan pada tanggal 11 sampai 18 Mei 2026.
  • Jenjang SMP dilaksanakan pada tanggal 27 April sampai 5 Mei 2026.

Sementara itu, pelaksanaan asesmen susulan akan diatur oleh masing-masing satuan pendidikan. Kegiatan ASAJ juga tidak menjadi hari libur bagi murid di kelas bawah. Pengaturan pembelajaran bagi kelas I–V SD dan VII–VIII SMP diserahkan kepada sekolah dengan memanfaatkan sumber daya dan teknologi pembelajaran yang tersedia.

Tingkat kehadiran murid turut menjadi perhatian penting dalam penentuan kelulusan. Kehadiran yang konsisten mencerminkan komitmen dan tanggung jawab murid selama mengikuti proses pembelajaran. Adapun batas ketidakhadiran yang menjadi pertimbangan kelulusan ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan.

Penetapan kelulusan murid SD dan SMP dijadwalkan pada hari Selasa, 2 Juni 2026. Pengumuman kelulusan akan disampaikan melalui Surat Keterangan Lulus yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Pendidikan atau pejabat yang ditunjuk sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam Surat Keterangan Lulus, nilai hasil belajar diperoleh dari gabungan rata-rata nilai rapor dan hasil ASAJ bagi satuan pendidikan yang melaksanakan asesmen tersebut. Penulisan nilai menggunakan skala 0–100 dengan pembulatan dua angka di belakang koma sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaksanaan pengumuman kelulusan diharapkan tetap mengedepankan kesehatan, keselamatan warga satuan pendidikan, serta menjaga ketertiban umum sesuai arahan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga.

Tags:

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Out
Ok, Go it!