Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2026 Tegaskan Kewajiban, Larangan, dan Sanksi Pengelolaan PIP Dikdasmen

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah (PIP Dikdasmen) menegaskan berbagai kewajiban, larangan, hingga sanksi bagi satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan dalam pengelolaan bantuan pendidikan bagi siswa penerima PIP.

Aturan ini bertujuan untuk memastikan bantuan pendidikan benar-benar diterima dan dimanfaatkan oleh peserta didik sesuai kebutuhan pendidikan mereka tanpa adanya pungutan maupun pemotongan dana secara tidak sah.



Kewajiban Sekolah dan Pemerintah Daerah

Dalam Pasal 22 disebutkan bahwa satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan wajib menjalankan beberapa ketentuan penting, di antaranya:

  1. Memastikan validitas usulan data calon penerima PIP Dikdasmen.
  2. Memastikan tidak ada pungutan biaya pendidikan kepada penerima PIP Dikdasmen.
  3. Memastikan tidak ada pemotongan bantuan yang diterima murid penerima PIP Dikdasmen.
  4. Memastikan rekening PIP Dikdasmen dikuasai langsung oleh penerima bantuan.

Ketentuan ini menegaskan bahwa dana bantuan pendidikan harus diterima secara utuh oleh siswa penerima manfaat dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain tanpa persetujuan penerima.

Larangan Tegas dalam Pengelolaan Dana PIP

Selain kewajiban, pemerintah juga memberikan larangan tegas yang tertuang dalam Pasal 23. Satuan pendidikan, pemerintah daerah, maupun pihak terkait dilarang:

  • Melakukan aktivasi rekening dan/atau penarikan dana penerima PIP Dikdasmen tanpa persetujuan penerima PIP.
  • Memotong dan/atau memungut sebagian maupun seluruh dana PIP Dikdasmen di luar kebutuhan biaya pribadi pendidikan dan tanpa persetujuan penerima.

Larangan ini menjadi perhatian penting karena selama ini masih ditemukan praktik pemotongan dana bantuan pendidikan di sejumlah daerah.

Sanksi Administratif bagi Pelanggar

Bagi pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 23, pemerintah menyiapkan sanksi administratif sebagaimana tercantum dalam Pasal 24, yaitu:

  • Teguran tertulis.
  • Pengembalian dana PIP Dikdasmen.
  • Sanksi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap pelaksanaan Program Indonesia Pintar semakin transparan, akuntabel, dan tepat sasaran sehingga benar-benar membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu untuk tetap memperoleh layanan pendidikan.

Kebijakan tersebut juga menjadi pengingat bagi seluruh sekolah dan pihak terkait agar menjaga integritas dalam pengelolaan bantuan pendidikan serta menghindari praktik pungutan maupun pemotongan dana.

Selengkapnya tentang Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2026  dapat di unduh DISINI

Tags:

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Out
Ok, Go it!