Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah telah mengatur secara rinci mengenai penerbitan, isi, dan penggunaan ijazah bagi peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikan pada satuan pendidikan formal.
Aturan ini menjadi pedoman penting bagi sekolah, peserta didik, orang tua, serta pihak-pihak yang berkepentingan dalam memastikan bahwa ijazah yang diterbitkan memiliki legalitas dan memenuhi ketentuan yang berlaku secara nasional.
Pada Bab II tentang Ijazah, khususnya Pasal 3, dijelaskan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi sebelum seorang peserta didik memperoleh ijazah serta informasi apa saja yang wajib dicantumkan dalam dokumen tersebut.
Syarat Peserta Didik Mendapatkan Ijazah
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1), ijazah diberikan kepada peserta didik yang telah memenuhi dua syarat utama, yaitu:
1. Menyelesaikan Proses Pembelajaran
Peserta didik harus telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya, siswa telah mengikuti kegiatan pembelajaran yang ditetapkan sekolah selama masa pendidikan pada jenjang yang ditempuh.
2. Memenuhi Persyaratan Kelulusan
Selain menyelesaikan pembelajaran, peserta didik juga harus memenuhi syarat kelulusan yang telah ditetapkan oleh satuan pendidikan. Persyaratan tersebut dapat mencakup penyelesaian program pembelajaran, penilaian hasil belajar, serta ketentuan lain yang ditetapkan sekolah sesuai regulasi yang berlaku.
Dengan terpenuhinya kedua syarat tersebut, peserta didik berhak memperoleh ijazah sebagai bukti resmi penyelesaian pendidikan.
Ijazah Hanya Diterbitkan oleh Satuan Pendidikan Terakreditasi
Pada Pasal 3 ayat (2) ditegaskan bahwa ijazah diterbitkan oleh satuan pendidikan yang telah terakreditasi.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa status akreditasi sekolah memiliki peran penting dalam menjamin mutu penyelenggaraan pendidikan dan keabsahan dokumen kelulusan yang diterbitkan.
Melalui kebijakan ini, pemerintah memastikan bahwa setiap ijazah yang diterbitkan berasal dari lembaga pendidikan yang telah memenuhi standar mutu pendidikan nasional.
Informasi yang Wajib Tercantum dalam Ijazah
Salah satu bagian penting dalam Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 adalah pengaturan mengenai data dan informasi yang harus dicantumkan dalam ijazah.
Pasal 3 ayat (3) menyebutkan bahwa ijazah wajib memuat beberapa unsur berikut.
1. Nomor Ijazah Nasional
Nomor ini merupakan identitas unik yang digunakan untuk membedakan setiap ijazah yang diterbitkan secara nasional.
2. Nama Satuan Pendidikan
Nama sekolah dicantumkan secara lengkap sebagai lembaga yang menerbitkan ijazah.
3. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
NPSN menjadi identitas resmi sekolah yang terdaftar dalam sistem pendidikan nasional.
4. Nama Lengkap Pemilik Ijazah
Nama peserta didik harus dituliskan secara lengkap sesuai data yang tercatat dalam sistem pendidikan.
5. Tempat dan Tanggal Lahir
Data tempat dan tanggal lahir digunakan sebagai identitas penting untuk memastikan keabsahan pemilik ijazah.
6. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
NISN merupakan nomor identitas unik peserta didik yang berlaku secara nasional.
7. Pernyataan Kelulusan
Ijazah harus memuat pernyataan resmi bahwa peserta didik telah dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.
8. Nomor Keputusan Penetapan Kelulusan
Nomor keputusan ini menjadi dasar administratif yang menetapkan status kelulusan peserta didik.
9. Tanggal, Bulan, dan Tahun Kelulusan
Informasi ini menunjukkan waktu resmi peserta didik dinyatakan lulus.
10. Foto Pemilik Ijazah
Foto peserta didik dicantumkan sebagai bagian dari identitas yang memperkuat validitas dokumen.
11. Tempat dan Tanggal Penerbitan Ijazah
Ijazah harus mencantumkan lokasi serta waktu penerbitan dokumen.
12. Nama, Jabatan, dan Tanda Tangan Kepala Satuan Pendidikan
Kepala sekolah sebagai pejabat yang berwenang wajib membubuhkan identitas dan tanda tangan sebagai bentuk pengesahan dokumen.
Bahasa yang Digunakan dalam Ijazah
Pasal 3 ayat (4) mengatur bahwa seluruh isi ijazah wajib dituliskan dalam Bahasa Indonesia.
Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga keseragaman dokumen pendidikan di seluruh wilayah Indonesia serta memudahkan proses administrasi dan verifikasi.
Ijazah Dapat Diterjemahkan ke Bahasa Asing
Menariknya, Pasal 3 ayat (5) memberikan ruang bagi ijazah untuk diterjemahkan ke dalam bahasa asing.
Fasilitas ini sangat membantu lulusan yang ingin melanjutkan pendidikan atau bekerja di luar negeri. Meskipun demikian, dokumen asli tetap menggunakan Bahasa Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
Pentingnya Memastikan Data Ijazah Benar
Dengan banyaknya data yang harus dicantumkan dalam ijazah, sekolah dan peserta didik perlu memastikan seluruh informasi telah sesuai sebelum dokumen diterbitkan.
Kesalahan pada nama, tempat lahir, tanggal lahir, NISN, maupun identitas lainnya dapat menimbulkan kendala saat digunakan untuk melanjutkan pendidikan, melamar pekerjaan, maupun keperluan administrasi lainnya.
Karena itu, proses verifikasi data peserta didik sebelum penerbitan ijazah menjadi langkah yang sangat penting.
Kesimpulan
Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 memberikan pedoman yang jelas mengenai penerbitan ijazah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Ijazah hanya diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan proses pembelajaran dan memenuhi syarat kelulusan yang ditetapkan satuan pendidikan. Selain itu, ijazah wajib diterbitkan oleh sekolah yang terakreditasi dan memuat berbagai informasi penting sebagai identitas resmi pemiliknya.
Melalui pengaturan ini, pemerintah berupaya meningkatkan akurasi, legalitas, dan kredibilitas ijazah sebagai dokumen resmi pendidikan yang berlaku secara nasional maupun dapat digunakan untuk kebutuhan internasional melalui penerjemahan ke bahasa asing.
Sumber: Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Bab II Pasal 3.
