Pemerintah melalui Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 menegaskan bahwa kepala sekolah bukan sekadar jabatan administratif, melainkan pemimpin pembelajaran yang memiliki kompetensi profesional, integritas, serta pengalaman manajerial yang memadai. Oleh karena itu, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru yang akan menjadi Bakal Calon Kepala Sekolah.
1. Memiliki Kualifikasi Akademik Minimal S-1 atau D-IV
Calon kepala sekolah wajib memiliki ijazah paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi. Ketentuan ini menunjukkan pentingnya landasan akademik yang kuat sebagai bekal dalam memimpin satuan pendidikan.
2. Memiliki Sertifikat Pendidik
Sertifikat pendidik menjadi bukti profesionalisme guru. Kepala sekolah diharapkan memahami proses pembelajaran secara mendalam karena pada hakikatnya kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin sekolah.
3. Pangkat Minimal Penata, III/c bagi Guru PNS
Bagi guru berstatus PNS, syarat minimal pangkat dan golongan ruang adalah Penata, III/c. Ketentuan ini menggambarkan bahwa calon kepala sekolah harus memiliki pengalaman dan jenjang karier yang cukup matang sebelum memperoleh penugasan sebagai pemimpin sekolah.
4. Guru PPPK Minimal Guru Ahli Pertama dengan Pengalaman 8 Tahun
Bagi guru PPPK, syarat minimal adalah memiliki jenjang jabatan Guru Ahli Pertama dengan pengalaman sebagai guru paling sedikit 8 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa pengalaman mengajar tetap menjadi aspek penting dalam proses seleksi kepala sekolah.
5. Memiliki Penilaian Kinerja Minimal “Baik”
Calon kepala sekolah wajib memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan predikat paling rendah “Baik” selama dua tahun terakhir. Persyaratan ini menekankan bahwa rekam jejak kinerja menjadi indikator utama dalam menentukan kelayakan seorang calon pemimpin pendidikan.
6. Memiliki Pengalaman Manajerial
Pengalaman manajerial minimal dua tahun menjadi syarat penting karena kepala sekolah bertugas mengelola sumber daya, program sekolah, serta membangun budaya kerja yang efektif. Pengalaman ini dapat diperoleh di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, maupun komunitas pendidikan.
7. Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Sedang atau Berat
Integritas dan kedisiplinan menjadi unsur yang tidak dapat ditawar. Oleh sebab itu, calon kepala sekolah tidak boleh pernah dikenai hukuman disiplin sedang maupun berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Tidak Sedang atau Pernah Terlibat Kasus Hukum
Persyaratan ini menegaskan pentingnya menjaga nama baik dan kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan. Calon kepala sekolah tidak boleh sedang menjadi tersangka, terdakwa, maupun pernah menjadi terpidana.
9. Batas Usia Maksimal 56 Tahun
Pada saat diberikan penugasan sebagai kepala sekolah, usia calon maksimal 56 tahun. Ketentuan ini berkaitan dengan efektivitas masa tugas dan kesinambungan kepemimpinan di sekolah.
10. Menandatangani Pakta Integritas
Calon kepala sekolah juga harus bersedia menandatangani pakta integritas untuk ditempatkan di wilayah kewenangan pemerintah daerah terkait. Hal ini menunjukkan komitmen terhadap tugas, tanggung jawab, dan pemerataan layanan pendidikan.
Penutup
Persyaratan dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 menunjukkan bahwa kepala sekolah diharapkan menjadi figur profesional, berintegritas, berpengalaman, dan siap memimpin perubahan pendidikan. Seleksi kepala sekolah tidak hanya mempertimbangkan masa kerja, tetapi juga kualitas kinerja, kemampuan manajerial, serta komitmen terhadap dunia pendidikan.
Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan lahir kepala sekolah yang mampu menjadi pemimpin pembelajaran, penggerak perubahan, dan teladan bagi seluruh warga sekolah.
